ANTARA - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menegaskan perbuatan memanipulasi data elektronik menggunakan Artificial Intelligence (AI) akan ditindak pidana. Di Jakarta, Rabu (7/1), ia memastikan kasus ini tengah diselidiki. (Setyanka Harviana Putri/Ryan Rahman/Rizky Bagus Dhermawan/Roy Rosa Bachtiar)

Copyright © Fokus Warta 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.